Rabu, 27 Januari 2010

gaji bukan tujuan utama orang hidup dan bekerja

by Romi Satria Wahono
 
Menarik sekali membaca dan mengamati Peraturan Pemerintah dan Presiden berhubungan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2006. Tahun 2006 ini ada 5 Peraturan Pemerintah dan 58 Peraturan Presiden baru berkaitan dengan PNS. Peraturan Pemerintah (No: 15, 16, 17, 18, 25) kebanyakan mengatur tentang tunjangan untuk para veteran, perintis pergerakan, pensiunan dan masalah gaji ke 13. Sedangkan Peraturan Presiden (No: 1-64) berhubungan dengan gaji pokok PNS, tunjangan struktural (eselon 1-5) dan fungsional (dosen, peneliti, widyaiswara, dsb). Sebenarnya banyak terjadi perubahan pada peraturan PNS 2006 ini dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, khususnya tentang masalah struktur gaji dan tunjangan, meskipun secara kuantitatif jumlah kenaikan belum terlalu signifikan.
Yang pertama, bahwa menurut peraturan presiden no 1 2006, ada kenaikan gaji pokok PNS sebesar Rp. 90.000-200.000 (tergantung golongan). Gaji pokok terendah adalah golongan Ia (masa kerja 0 tahun) sebesar Rp. 661.300 (sebelumnya Rp. 575.500), sedangkan gaji pokok tertinggi adalah golongan IVe (masa kerja 32 tahun) sebesar Rp. 2.070.000 (sebelumnya Rp. 1.800.000). Kemudian sedikit perubahan pada tunjangan jabatan struktural, eselon I (setingkat dirjen) menerima Rp. 4.500.000, eselon II (setingkat kepala pusat) menerima Rp. 2.500.000, eselon III (setingkat kepala bidang) menerima Rp. 900.000, dan eselon IV (setingkat kepala subbidang atau seksi) menerima Rp. 360.000.
Berita menarik untuk PNS yang tidak memiliki jabatan fungsional maupun struktural, ada tunjangan baru yang disebut tunjangan umum sesuai dengan Peraturan Presiden No 12 2006, besarnya adalah Rp. 175.000-190.000 (sesuai golongan). Meskipun sering disindir sebagai tunjangan pengangguran ;) saya pikir di satu sisi tunjangan umum ini positif untuk mengurangi kecemburuan sesama PNS. Dan alangkah lebih bijaknya apabila ini hanya diberikan untuk golongan I dan II, karena golongan III keatas sebenarnya bisa secara aktif mengurus jabatan fungsional sesuai dengan kompetensi unit kerja masing-masing.
Bagaimana dengan tunjangan jabatan fungsional? Supaya gampang dipahami saya ambilkan dua jabatan fungsional saja yaitu peneliti dan dosen. Untuk peneliti, Peneliti Pertama (golongan IIIa-b) akan menerima tunjangan sebesar Rp. 278.000, Peneliti Muda (golongan IIIc-d)menerima Rp. 660.000, Peneliti Madya (golongan IVa-c) Rp. 1.094.000 dan Peneliti Utama (golongan IVd-e) Rp. 1.230.000. Kemudian bagaimana dengan bapak/ibu dosen-dosen kita? Asisten Ahli akan menerima tunjangan Rp. 297.000, Lektor Rp. 552.200, Lektor Kepala menerima Rp. 709.000 dan Guru Besar akan menerima tunjangan sebesar Rp. 990.000.
Kalau ada komentar, waduh besar dong tunjangannya? hehehe kita coba analisa lagi secara mendetail, Peneliti Utama yang sudah sampai ke golongan IVe akan menerima gelar Profesor Riset, sedangkan Guru Besar juga adalah Profesor. Kalau kita hitung kembali, berapa yang sebenarnya mereka terima. Asumsi gaji pokok dan tunjangan saya hitung maksimal untuk golongan dan masa kerja, sesuai dengan peraturan presiden no 1, 24 dan 59. Tunjangan lain (anak, istri, beras, kesehatan, proyek, dsb) saya hitung secara rata-rata, mungkin ada PNS yang menerima tunjangan proyek sebulan diatas Rp. 1.000.000, tapi banyak juga yang menerima hanya Rp. 90.000 ;)
Gaji Profesor = Gaji Pokok + Tunjangan Fungsional + Tunjangan lain
Gaji Profesor = Rp. 2.070.000 + Rp. 990.000 + Rp. 900.000 (asumsi maksimal)
Gaji Profesor = Rp. 3.960.000
Gaji Peneliti Utama = Rp. 2.070.000 + Rp. 1.230.000 + Rp. 900.000
Gaji Peneliti Utama = Rp. 4.200.000
kelly-indonesiasalaryguide2006-it.jpgSaya jadi ingin membandingkan standard gaji Indonesia yang dikeluarkan oleh organisasi atau konsultan swasta, saya ambil satu penelitian yang dilakukan oleh Kelly Services tentang Indonesia Salary Guide 2006. Silakan download dan buka file PDF tersebut dan buka halaman 5 tentang salary pekerja IT (Information Technology). Gaji paling rendah adalah Helpdesk Analyst dengan standard gaji untuk pengalaman kerja 1-3 tahun antara Rp. 3-6 juta. Kalaupun kita ambil tengahnya Rp. 4.500.000, waduh ternyata masih lebih tinggi dari gaji profesor :(
Memang benar bahwa daftar gaji dari Kelly Services ini diambil dari perusahaan-perusahaan besar yang sudah mapan. Saya pikir untuk perusahan di wilayah Jabotabek sepertinya sudah cukup mewakili, meskipun mungkin standard gaji tersebut terlalu tinggi untuk perusahaan-perusahaan di daerah. Ok sekarang kita ubah sedikit formulanya, kita hanya akan ambil 50% dari angka tengah standard gaji menurut Kelly Services. Misalnya Software Engineer dengan pengalaman kerja 2-3 tahun Rp. 6-10 juta, kita hitung 50% dari angka tengah, yaitu Rp. 8.000.000 x 50% = Rp. 4.000.000. Inipun masih lebih tinggi daripada gaji Profesor yang hanya Rp. 3.960.000 … weleh :(
Perlu saya garis bawahi bahwa segala asumsi perhitungan yang saya gunakan adalah salary (gaji) dan bukan income (pendapatan). Karena income relatif agak sulit diukur karena bisa didapat dari proyek sampingan, bisnis, part time, dsb dan itu memungkinkan dilakukan oleh semua orang, baik oleh seorang guru besar, konsultan maupun seorang programmer. Saya tentu ikut bergembira kalau banyak PNS yang “bad salary good income” ;)
Saya yakin bahwa gaji bukan tujuan utama orang hidup dan bekerja, tapi perlu kita renungkan salah satu teori A.H. Maslow (1960) tentang hirarki kebutuhan. Maslow mengatakan bahwa kebutuhan akan penghargaan dan aktualisasi diri adalah kebutuhan yang memikili hirarki teratas, dan akan tercapai ketika kebutuhan fisiologis (basic needs) terpenuhi. Orang menjadi sulit bekerja secara cerdas, penuh ide dan profesional ketika kebutuhan fisiologis tidak tercukupi. Meskipun guyonan teman saya, “satu-satunya penduduk di dunia yang bisa mendobrak teori Maslow adalah orang Indonesia, karena tetap bisa aktualisasi diri meskipun basic needs tidak tercukupi”. Alhamdulillah kalau memang itu suatu kenyataan ;)
Bagaimanapun juga meskipun tentu belum memuaskan semua pihak, langkah pemerintah mengadakan revisi masalah gaji dan tunjangan PNS patut kita hargai. Mudah-mudahan republik ini menuju ke jalan dan arah yang semakin baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

FEEDJIT Live Page Popularity

sejak 22 03 2010

Opo yo ?